Tapikebijakan tersebut tidak berlaku jika masyarakat sebelumnya pernah ke luar provinsi Kepri. "Kalau dari Tanjungpinang mau ke Batam atau dari Karimun mau ke Batam tidak wajib rapid tes," kata Rudi, Selasa, 9 Juni 2020.
Batam, potretkepri.com- Kenderaan roda empat dan roda dua khususnya yang di STNK tertulis FTZ tidak boleh keluar dari Batam.Petugas perhubungan bidang penjualan tiket di pelabuhan Roll-on/roll ( Ro-Ro ) pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur mengatakan bahwa peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2010.
Harusdipakai di sini. Saat disurat-suratkan, yang keluar bukan Form A, tapi SKPKB atau surat spesial yang tidak bsia dibaliknamakan di luar Batam. STNK pun khusus daerah Batam," ucap Kholil Wahyudi, Manajer Operasional Mabua Batam kepada KompasOtomotif, (10/6/2016). Ini pula yang menurut Kholil, penjualan Harley-Davidson di Batam cukup tinggi.
8I5eqCY. 91 211 270 145 324 409 97 53 467