MAUBELI MOBIL BARU / BEKAS DENGAN HARGA MURAH.? HUBUNGI KAMI. BUTUH UANG TUNAI..! GADAIKAN BPKB MOBIL / MOTOR. (Dijamin Murah Tidak Yakin Silakan Banding) (Dijamin Menyesal Jika Laku Dibeli Orang Lain) Bisa Keluar Batam ( Lunas PPN ) Jok Kulit Pajak Hidup Panjang Velg Racing
Mobil bekas bisa kita dapatkan dengan impor dari luar negeri Jakarta – Bicara selera mobil, tidak semua model yang tersedia di Indonesia bisa memenuhi hasrat seseorang, khususnya penggila otomotif. Carmudian yang ingin punya mobil lawas tapi tidak ada di Indonesia terpaksa harus mendatangkan secara impor. Namun demikian, prosedur mendatangkan mobil bekas dari luar negeri itu tidak gampang lho. Kasus ini sedikit mirip apabila kita juga ingin membeli mobil bekas eks kedutaan asing atau badan internasional yang ada di Indonesia. Kita perlu mengurus birokrasi bea cukai yang terkenal rumit dan kadang berbelit-belit. Memang, impor mobil bekas dari luar negeri terdapat sedikit kelonggaran di beberapa daerah tertentu saja, misalnya dari Papua atau Sabang. Itulah mengapa, hampir tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri. Prosedur yang begitu sulit saat mendatangkan mobil bekas dari luar negeri ini biayanya ditaksir mencapai sekitar dua kali lipat dari harga mobilnya. Sebab, pemerintah RI melarang importasi kendaraan bermotor bekas oleh dan untuk kepentingan pribadi. Importasi kendaraan bekas hanya dibolehkan untuk kendaraan niaga truk kapasitas angkut diatas 5 ton dan bus full sized. Ada beberapa cara untuk tetap memiliki mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri. Pastinya, kita perlu memahami alur untuk mendatangkan kendaraan tersebut via bea cukai. Kita juga wajib membayar beberapa biaya pajak hingga mutasi kendaraan. Saat memutuskan beli mobil bekas dari luar, kita juga perlu menentukan jenis mobilnya. Sebab, aturan pajak kendaraan dan PPnBM akan menghitung kapasitas dari mesin mobil itu. Mobil dengan mesin di atas cc bea masuknya sangat tinggi. Pemerintah mengkategorikan mobil penumpang seperti ini sebagai mobil mewah. Di luar bea masuk dan PPnBM, pajak kendaraan yang dikenakan juga lumayan mahal. Isi KontenAturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil BekasBeli Mobil Bekas Impor via BatamBeli Mobil Bekas Kedutaan AsingBeli via Lelang Bea CukaiBaca JugaMobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Banyak Model yang Ganteng Aturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil Bekas Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Dasar hukumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, atau difungsikan kembali. Jenis barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas. Berdasarkan dua peraturan tersebut bisa kita simpulkan bila pemerintah hanya memberi lampu hijau impor kendaraan yang bukan pemakaian pribadi. Regulasi yang ada melarang impor mobil bekas utuh. Itulah mengapa banyak pedagang mensiasati dengan mobilnya dimutilasi atau dipreteli terlebih dahulu supaya bisa dianggap spare part. Beli Mobil Bekas Impor via Batam Melakukan tes jalan sebelum membeli mobil bekas Mobil bekas impor sebenarnya hanya dapat dipakai di kawasan Indonesia yang telah ditetapkan sebagai kawasan Bonded Zone/Zona Bebas yaitu Sabang, Batam dan Papua. Mobil dari tiga wilayah tadi sudah tidak boleh di keluarkan ke daerah lain. Beberapa wilayah di Indonesia mendapat pengecualian dari bea cukai soal impor kendaraan bekas dari luar negeri yaitu di Sabang Aceh, Batam, dan Papua. Bila memang kita sudah sangat ingin beli mobil bekas impor, bisa di tiga wilayah tadi. Setidaknya, prosedur yang perlu dijalani tidak sesulit bila mendatangkan langsung dari luar negeri. Berdasarkan pengalaman beberapa pemilik, mereka bisa mendatangkan mobil impor bekas secara legal. Kuncinya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dari bea cukai. Nantinya, kita ikuti aturan yang ada soal mutasi mobil dari wilayah bebas bea cukai tadi. Untuk mobil impor dari wilayah Papua, persyaratannya yaitu setelah digunakan selama tiga tahun baru bisa dibawa keluar Papua. Prosedur selanjutnya sama seperti saat kita mutasi mobil pada umumnya. Dahulu, bila kita membeli via Batam dan Sabang, akan dikenakan biaya pajak 300 persen. Namun sekarang mobil dari Batam tidak bisa keluar dari daerah tersebut. Sementara itu, mobil dari Sabang hanya bisa keluar sampai Aceh dengan kuota tertentu dari Depdag dan Pemda setempat. Hal yang membuat ribet itu biasanya bila kita memesan via makelar yang tidak dikenal baik. Mereka tidak jarang selalu mengatasnamakan bea cukai kalau mau minta uang lebih dari kita. Pada 2007 sempat ada program pemutihan dari pihak bea cukai dan Kepolisian untuk melakukan registrasi atas kendaraan bermotor yang β€œbodong” yang dimasukkan dari Sabang, Batam dan Papua. Saat itu banyak kendaraan beredar dengan nomor polisi pinjaman tanpa Form B dan BPKB. Form B dikeluarkan oleh bea cukai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah lunas pajak-pajaknya. Kemudian form B tersebut diteruskan ke Kepolisian untuk menerbitkan STNK dan BPKB-nya. Kini, hanya mobil impor bekas dari Papua saja yang bisa keluar dari wilayah itu. Beli Mobil Bekas Kedutaan Asing Volvo 960 bekas mobil pejabat negara dan kedutaan asing Cara lainnya yang bisa kita lakukan yaitu beli dari Kedutaan asing. Tidak jarang, kantor Kedutaan memakai kendaraan yang diproduksi oleh negara mereka dan tidak ada ada di Indonesia Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan kepada masyarakat sipil, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM. Menghitung nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain. Saat ingin membeli mobil eks Kedutaan, kita perlu menghitung tarif penyesuaian yaitu 48,48% dari harga mobil. Selanjutnya, tarif bea masuk nilainya 50% dari tarif penyesuaian. Dengan berbagai perhitungan PPN dan sebagainya, maka besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor mencapai sekitar 50% dari harga mobil tadi. Beli via Lelang Bea Cukai Cara anti ribet yang bisa kita gunakan apabila ingin mendapatkan mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri yaitu ikut lelang. Sering kali Direktorat lelang dan kekayaan negara melakukan lelang kendaraan khusus untuk harta tak bertuan yang telah berada di entry-port pelabuhan wilayah kepabeanan. Lelang biasanya dilakukan setelah barang mengendap selama 3 hingga 5 tahun pajak dengan pembelian minimal 1-lot. Jumlah pembelian biasanya terdiri dari 6 hingga 10 unit dan ditentukan unitnya oleh panitia lelang negara. Alternatif lain untuk importasi kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah RI ada bila memiliki kenalan Diplomat atau warga negara Indonesia yang akan kembali dari tugas ke luar negeri. Sejak tahun 2001 peraturan membolehkan untuk bisa bawa 1 unit kendaraan sebagai barang pindahan. Penulis Yongki Sanjaya Editor Dimas Baca Juga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Banyak Model yang Ganteng Post Views 23,288
KepalaBimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam.
6 Batam Oto Mobilindo. Alamat: Jln. Imam Bonjol-Komplek Nagoya Newtown No.16, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri; Map: Klik Disini Jam Buka: Setiap Hari () No.Telp/HP: 081277692820 Whatsapp: 08127728886, 0811692820 Batam Oto Mobilindo ini pun bisa menjadi alternatif buat kamu yang sedang mencari mobil bekas dengan kondisi mesin yang masih prima.
Tapikebijakan tersebut tidak berlaku jika masyarakat sebelumnya pernah ke luar provinsi Kepri. "Kalau dari Tanjungpinang mau ke Batam atau dari Karimun mau ke Batam tidak wajib rapid tes," kata Rudi, Selasa, 9 Juni 2020.
Batam, potretkepri.com- Kenderaan roda empat dan roda dua khususnya yang di STNK tertulis FTZ tidak boleh keluar dari Batam.Petugas perhubungan bidang penjualan tiket di pelabuhan Roll-on/roll ( Ro-Ro ) pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur mengatakan bahwa peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2010. Harusdipakai di sini. Saat disurat-suratkan, yang keluar bukan Form A, tapi SKPKB atau surat spesial yang tidak bsia dibaliknamakan di luar Batam. STNK pun khusus daerah Batam," ucap Kholil Wahyudi, Manajer Operasional Mabua Batam kepada KompasOtomotif, (10/6/2016). Ini pula yang menurut Kholil, penjualan Harley-Davidson di Batam cukup tinggi. 8I5eqCY. 91 211 270 145 324 409 97 53 467

mobil batam tidak bisa keluar