Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
A. Tugas. Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Baca Juga : Persyaratan Membuat Website Desa Yang Harus Di Penuhi. B. Fungsi.

Tugas utama Kaur Perencanaan adalah mengkoordinasikan aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan di desa. Mereka bertanggung jawab dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, memastikan penggunaan dana yang efektif, serta melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan rencana

Dalam Permendagri yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, dikatakan bahwa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional.
Secara sederhana, kaur perencanaan adalah salah satu posisi perangkat desa yang memiliki tugas membantu sekretaris desa terkait urusan perencanaan. Sehingga apabila dilihat dalam struktur organisasinya, seorang kaur perencanaan berada di bawah sekretaris desa. Lantas, apa saja ya tugas kaur perencanaan?
Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Menginventarisir data - data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 : Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :
KriL. 333 124 220 122 76 345 396 157 196

tugas kaur pembangunan desa