Dokumenyang Diperlukan Untuk Penerbitan Jaminan Uang Muka Proyek Swasta. 10.1. Dokumen Umum : 10.2. Dokumen Khusus : 11. Proses Penerbitan Jaminan Uang Muka Proyek Swasta
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu lima belas 7-01-2017 telah disepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini, antara Nama Haji Soleh Bin Naim Tempat/Tgl. Lahir Sukatani, 29 Januari 1950 Alamat Kp. Blokang, RT. 004/002, Cikarang Barat, Kab. Bekasi. No KTP 12345678910 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat No KTP Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut -PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Lahan/Kuasa Pemilik Lahan dengan detil sebagai berikut 1. SHM No. 1234/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 2. SHM No. 1235/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 3. SHM No. 1236/Jatiasih, seluas 3000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim Keseluruhan tanahnya terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih. -PIHAK KEDUA adalah pengembang properti yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan dan mengelola proyek-proyek properti, mulai dari mendisain proyek, mengurus perijinan, membangun fisik proyek dalam arti yang seluas-luasnya sampai dengan pemasaran. -PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal untuk membangun Proyek PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pasal-pasal sebagai berikut HARGA Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah sepakat menyerahkan tanahnya seperti tersebut diatas untuk dikelola menjadi proyek perumahan oleh PIHAK KEDUA, dimana harga dasar tanah yang disepakati adalah Rp. Limaratus ribu rupiah permeter persegi. Dengan demikian harga tanah total adalah Rp. Tiga milyar lima ratus juta rupiah LUAS TANAH Pasal 2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika terdapat perbedaan luas tanah seperti yang tercantum dalam sertifikat dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional BPN, maka luas tanah yang akan diperhitungkan dalam perjanjian ini adalah luas tanah hasil ukur dari Badan Pertanah Nasional BPN. UANG TANDA JADI Pasal 3 PIHAK KEDUA memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. Tiga juta rupiah pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Dimana uang Uang Tanda Jadi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari Uang Muka yang akan dibayarkan kemudian. ADVICE PLANNING Pasal 4 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA akan mengurus advice planning/Ketetapan Rencana Kota kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun sesuai dengan Tata Ruang daerah setempat. SOSIALISASI WARGA Pasal 5 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan sosialisai proyek kepada warga yang wilayahnya bersinggungan dengan proyek, termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak lain yang dirasa perlu. PEMBAGIAN LABA UNTUK PEMILIK LAHAN Pasal 6 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa atas kontribusinya sebagai pemilik lahan, maka PIHAK PERTAMA memperoleh bagi hasil sebesar 20 % Dua puluh persen dari laba bersih proyek, yang diperhitungkan dengan cara memberikan saham sebesar 20% Dua puluh persen dalam Perseroan Terbatas PT yang akan didirikan. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT Pasal 7 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa untuk melaksanakan proyek perumahan akan didirikan PT dengan nama yang akan ditentukan kemudian. Komposisi saham PT tersebut adalah sebagai berikut PIHAK PERTAMA 20% Dua puluh persen PIHAK KEDUA 80 % Delapan puluh persen Direksi dan Komisaris Direktur Utama Wakil PIHAK KEDUA Direktur Wakil PIHAK PERTAMA, Wakil PIHAK KEDUA Komisaris Utama Wakil PIHAK PERTAMA Komisaris Wakil PIHAK KEDUA Pasal 8 Saham 80 % Delapan puluh persen milik PIHAK KEDUA boleh diatasnamakan PIHAK KEDUA sendiri atau diatasnamakan kepada beberapa pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PPJB Pasal 9 Seteleh PT didirikan, sosialisi warga sudah selesai dilaksanakan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Sosialisasi Warga dan Advice Planning juga sudah selesai diurus seperti tercantum dalam Pasal 4 dan 5, maka Kedua Belah Pihak sepakat akan membuat PPJB di hadapan Notaris. Dalam PPJB tersebut yang bertindak sebagai Penjual adalah PIHAK PERTAMA dan yang bertindak sebagai Pembeli adalah PT. Pasal 10 Penandatanganan PPJB di hadapan Notaris dilakukan paling lama 45 empat puluh lima hari setelah penantanganan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 11 Pada saat penandatanganan PPJB di hadapan Notaris PIHAK PERTAMA harus menghadirkan seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat berikut pasangan masing-masing jika sudah menikah. Jika nama-nama tersebut tidak bisa hadir ke hadapan Notaris, maka harus dibuatkan Akta Kuasa Menjual secara Notaril. PEMBAYARAN UANG MUKA Pasal 12 Bersamaan dengan penandatanganan PPJB, PT melakukan pembayaran Uang Muka sebesar 10% sepuluh persen dari harga lahan kepada PIHAK PERTAMA, dikurangi dengan Uang Tanda Jadi. Dengan demikian besarnya Uang Muka yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. Tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah. PERSIAPAN LAHAN Pasal 13 Setelah penandatanganan PPJB, maka PIHAK PERTAMA mengijinkan PT melakukan persiapan lahan dalam arti yang seluas-luasnya. Seperti melakukan pembersihan lapangan, cut and fill, pengurugan dan pekerjaan lain. PENGURUSAN PERIJINAN Pasal 14 Setelah penandatanganan PPJB, maka PT akan mengurus perijinan ke instansi terkait sampai terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan IMB. AKTA JUAL BELI/PELEPASAN HAK Pasal 15 Setelah pengurusan Perijinan selesai, maka akan ditandatangani Akta Jual Beli/Pelepasan Hak dimana PIHAK PERTAMA sebagai Penjual/Pihak yang Melepaskan Hak dan PT sebagai Pembeli/Pihak yang Menerima Hak sampai balik nama sertifikat ke atas nama PT. BIAYA DAN PAJAK-PAJAK Pasal 16 Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sampai dengan tahun berjalan menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 17 Biaya Akta Jual Beli menjadi tanggungjawab bersama PIHAK PERTAMA dan PT dengan bagian masing-masing menanggung 50% Lima puluh persen. Pasal 18 Biaya Balik Nama sertifikat menjadi kewajiban PT. Pasal 19 PPh Final 5% Lima persen menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 20 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB menjadi tanggungjawab PT. PERUBAHAN HAK DAN PEMECAHAN SERTIFIKAT Pasal 21 PT akan mengajukan perubahan sertifikat dari Sertifikat Hak Milik SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB ke Kantor BPN setempat. Pasal 22 PT akan mengajukan pemecahan sertifikat ke BPN sesuai dengan Ijin Siteplan yang telah disyahkan. GRACE PERIOD MASA TENGGANG Pasal 23 PIHAK PERTAMA memberikan grace period kepada PT untuk mengurus perijinan sampai terbit IMB sebelum dilakukan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak. Dimana selama grace period ini tidak dihitung sebagai jangka waktu proyek. AKTA PENGAKUAN HUTANG Pasal 24 Bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak, maka PT akan membuat Akta Pengakuan Hutang kepada PIHAK PERTAMA secara Notaril sebesar Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah. PEMBAYARAN HARGA TANAH Pasal 25 PIHAK PERTAMA sepakat bahwa pembayaran selanjutnya berdasarkan unit terjual, yaitu besarnya hutang dibagi banyaknya unit rumah yang akan dijual. Dengan demikian untuk setiap unit terjual maka bagian PIHAK PERTAMA adalah dibagi 59 unit yaitu sebesar Rp. dibulatkan Rp. Lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. Pasal 26 Pembayaran harga tanah per-unit terjual tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja setelah penandatanganan AJB ke konsumen, dimana pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA seperti tercantum dalam Akta Pangakuan Hutang. Dimana bukti transfer berfungsi sebagai kuitansi yang sah yang tidak perlu dibuatkan kuitansi tersendiri. PELUNASAN Pasal 27 Seluruh hutang PT seperti yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 18 delapan belas bulan setelah Akta Pengakuan Hutang ditandatangani. JAMINAN PARA PIHAK Pasal 28 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang akan dijadikan objek kerjasama pembangunan proyek perumahan adalah milik PIHAK PERTAMA seutuhnya, bebas dari sengketa dengan klaim pihak lain. Pasal 29 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA akan membantu proses pengurusan perijinan sampai dengan terbit IMB. Pasal 30 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal kerja dan memiliki kemampuan mengelola proyek, mulai dari persiapan proyek di lapangan sampai dengan terjualnya seluruh unit rumah. Pasal 31 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA boleh menempatkan perwakilannya dalam struktur organisasi proyek untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus kas, berupa uang masuk dan uang keluar. REKENING BANK Pasal 32 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan membuka rekening atas nama PT dengan mencantumkan specimen tandatangan DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR, KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS. Dengan demikian seluruh uang keluar PT harus sepengetahuan PIHAK PERTAMA. Pasal 33 PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap terjadi penjualan kepada konsumen atau penandatanganan AJB, Direktur Utama akan didampingi oleh salah seorang Direktur yang merupakan perwakilan PIHAK PERTAMA. MODAL TAMBAHAN Pasal 34 Apabila dalam proses pengembangan proyek ini dibutuhkan modal tambahan maka Para Pihak sepakat untuk menggunakan sertifikat yang sudah dibaliknama ke atas nama PT sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan. Pasal 35 PIHAK KEDUA akan membuat analisa proyek yang mencantumkan Rencana Anggaran Biaya detil, termasuk Proyeksi Laba Proyek. Analisa proyek ini menjadi acuan bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan proyek. Pasal 36 Target laba proyek minimal adalah Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah SANKSI-SANKSI Pasal 37 Apabila PT wanprestasi dalam memenuhikewajibannya membayar harga tanah dan pelunasan, maka PT didenda atas keterlambatan sebesar 2% dua persen per-bulan. Pasal 38 Apabila ada tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap tanah yang menjadi objek kerjasama, maka PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan PIHAK KEDUA. Pasal 39 Apabila tuntutan tersebut menyebabkan proyek terhenti, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 50% Lima puluh persen dari biaya yang sudah dikeluarkan tersebut. LAIN-LAIN Pasal 40 PIHAK PERTAMA berhak mengawasi pelaksanaan proyek dan meminta laporan pelaksanaan proyek secara tertulis ataupun secara lisan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 41 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab apapun tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Pasal 42 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab meninggalnya salah satu pihak atau keduanya. Dimana perjanjian kerjasama ini akan dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing pihak. Pasal 43 Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 44 Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Kerjasama ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi. PIHAK KEDUA ……………………………………………..PIHAK PERTAMA Meterai 6000 ……………………………………………..SAKSI-SAKSI1. …………………………………………….. 2. ……………………………………………..

penerbitanbank garansi bank mandiri di sumatera utara Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud

Perpres Tahun 2018 Pasal 33 1 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah.2 Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diperlukan, dalam hala. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; ataub. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.3 Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikuta. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% delapan puluh persen sampai dengan 100% seratus persen dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai kontrak; ataub. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% delapan puluh persen dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai total HPS.4 Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikuta. untuk nilai penawaran antara 80% delapan puluh persen sampai dengan 100% seratus persen dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai kontrak; ataub. untuk nilai penawaran di bawah 80% delapan puluh persen dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% lima persen dari nilai Pagu Anggaran.5 Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi. - jaminan pelaksanaan kontrak terintegrasi Tujuanumum jangka panjang: Uang muka untuk rumah atau proyek renovasi, pendidikan atau pensiun anak Anda; 5. Tentukan prioritas keuangan Anda 10 Cara Mudah Mendapatkan Pekerjaan Secara Cepat. Artikeloka Oct 27, 2020 2 min read. Peralatan Dapur yang Harus Dimiliki Ketika Membuka Restoran. Artikeloka Sep 25, 2020 2 min read.
Langkahawal yang dilakukan adalah mengakuisisi lahan untuk dijadikan proyek. Porsi modal untuk mengakuisisi lahan mengambil bagian yang signifikan jika dibandingkan dengan komponen biaya lainnya. Menurut kebiasaan proyek yang sudah kami jalani porsi untuk harga lahan bisa mencapai 30% dari keseluruhan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bisa
Biasanyadalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek.
BeritaAcara Pembayaran Uang Muka merupakan contoh dari berbagai berita acara yang terbaik dan terlengkap. Galeri dari Berita Acara Pembayaran Uang Muka memiliki resolusi terbaik yaitu HD dan ukuran tebaik dengan dimensi 768 x 1024 dari sumber id.scribd.com. Kamu dapat pergunakan kumpulan Berita Acara Pembayaran Uang Muka untuk banyak keperluan anda.
m3fd. 51 105 136 227 496 7 5 261 102

cara mengurus uang muka proyek